DPR Setujui RUU Keolahragaan Menjadi Undang-Undang

Bisnis.com,15 Feb 2022, 13:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Dede Yusuf/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) keolahragaan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil pada saat rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menanyakan kepada ratusan anggota DPR yang hadir secara offline dan online, apakah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang atau tidak.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota sekali lagi, apakah rancangan undang-undang (RUU) keolahragaan ini dapat disetujui dan disahkan jadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

Kemudian, seluruh anggota DPR menjawab setuju pada saat rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR dan diakhir palu diketuk sebagai tanda persetujuan.

"Setuju," kata ratusan anggota DPR. 

Seperti diketahui, bahwa Ketua Panitia Kerja RUU Keolahragaan Dede Yusuf telah menyampaikan ada sebanyak 10 pokok norma substansi pada RUU Keolahragaan tersebut.

Dede berharap RUU Keolahragaan itu berdampak positif bagi dunia olahraga Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini