Simak! Aturan PPKM Level 3-1 di Luar Jawa-Bali Hingga 28 Februari 2022

Bisnis.com,15 Feb 2022, 17:32 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 15-28 Februari 2022. Perpanjangan PPKM dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diatur dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat peningkatan signifikan jumlah daerah PPKM level 3 yaitu menjadi 118 kabupaten/kota dari sebelumnya 14 kabupaten/kota. Sementara itu, terdapat 63 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 1, dan 205 Kabupaten/kota PPKM level 2. 

Pemerintah melakukan penyesuaian aturan dalam penerapan PPKM di wilayah di luar Jawa-Bali diantaranya, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1.

"Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis kurang dari 60 persen," bunyi bagian Kedua dalan Inmendagri tersebut.

Untuk daerah dengan asesmen PPKM Level 3, beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan adalah kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen.

Selain itu, operasional restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop diizinkan mulai pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.

Sementara itu, masyarakat bisa memanfaatkan tempat ibadah untuk kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.

Untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen, termasuk operasional area publik, mal, gym, dan yang lainnya.

Untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah, di daerah PPKM Level 2 bisa diselenggarakan dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang, sedangkan di PPKM Level 1 sudah bisa digunakan dengan kapasitas penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini