Waskita (WSKT) Suntik Pinjaman Rp1,4 Triliun ke Cucu Usaha, Bereskan 2 Ruas Tol di Jawa

Bisnis.com,15 Feb 2022, 14:38 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Direksi PT Waskita Karya Tbk bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan RIsiko Kemenkeu dalam penandatanganan perjanjian pemerintah atas pinjaman Waskita Karya sebesar Rp8,07 triliun pada Jumat (29/10/2021)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) melalui anak usahanya PT Waskita Toll Road (WTR) membagikan pinjaman total Rp1,41 triliun kepada anak usaha tolnya guna memenuhi target konstruksi sejumlah proyek tol.

Mengutip keterbukaan informasi WSKT, Selasa (15/2/2022), melalui anak usaha PT Waskita Toll Road, WSKT memberikan pinjaman sebesar Rp1.219.162.000.000 kepada Waskita Transjawa Toll Road (WTTR) anak usaha dari WTR untuk pembangunan Jalan Tol Pasuruan–Probolinggo Seksi IV.

Pinjaman kedua sebesar Rp204,475 miliar untuk pembayaran retensi konstruksi seksi III dan IV pembangunan ruas jalan tol Pejagan – Pemalang.

WTR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan sebesar 87,60 persen dan WTTR merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 39,5 persen.

Adapun, PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol (Paspro) dan PPT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR) merupakan anak perusahaan WTTR dengan kepemilikan masing-masing sebesar 99,99 persen.

Kedua pinjaman tersebut dilaksanakan dalam dua perjanjian. Rinciannya, pertama, Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTTR dan PASPRO. Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham kepada PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol sebesar Rp 1,21 triliun untuk pembangunan Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo Seksi IV berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 02/FPPS/WTTR/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Kedua, Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTTR dan PPTR fasilitas Pinjaman Pemegang Saham kepada PPTR sebesar Rp 204,47 miliar untuk pembayaran retensi konstruksi seksi III dan IV pembangunan ruas jalan tol Pejagan – Pemalang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 01/FPPS/WTTR/2022 tanggal 10 Februari 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini