Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
"OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA dan memberikan waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen. Menurut pengawas IKNB OJK, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo melalui siaran pers, Selasa (15/2/2022).
Anto menuturkan, calon anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB. Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Dengan adanya BPA baru, AJBB diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan direksi dan dewan komisaris, mengajukan rencana penyehatan keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.
"Selanjutnya, OJK berharap AJBB dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian," kata Anto.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menyampaikan defisit ekuitas perusahaan mencapai Rp21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan sudah mencapai Rp32,63 triliun.
Indikator kesehatan keuangan perusahaan juga jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan OJK, antara lain risk based capital (RBC) mencapai minus 1.164,77 persen per Desember 2021, rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11 persen, dan rasio likuiditas perusahaan tercatat hanya sebesar 16,4 persen.
Di samping itu, AJB Bumiputera saat ini juga memiliki utang klaim atas 494.178 polis dengan peserta 521.917 orang. Nilai polis yang diklaim ini mencapai Rp8,4 triliun. OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan terkait utang klaim tersebut.
Namun, hingga batas waktu 23 Desember 2021, AJB Bumiputera belum menyelesaikan kewajiban utang klaimnya itu. OJK pun tengah memproses untuk meningkatkan sanksi peringatan ke tahap selanjutnya, yaitu SP2,SP3, sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel