Bisnis.com, JAKARTA - Permasalahan hambatan persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam pelaksanaan pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas rumah yang dirasakan industri properti mulai menemui titik terang.
Dalam beleid PMK No. 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, kebijakan insentif PPN DTP hingga September mendatang ini memberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan hunian paling tinggi Rp2 miliar serta 25 persen atas penjualan hunian dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Kendati demikian, pada pasal 8 beleid PMK terkait PPN DTP ini meminta pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau melalui Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) atau melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.