Makassar PPKM Level 3, PTM 50 Persen

Bisnis.com,15 Feb 2022, 21:42 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Satpam berada di area SMP Negeri 8 Makassar yang meniadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/2/2022). SMP Negeri 8 Makassar terpaksa menghentikan sementara PTM setelah delapan orang guru dan siswanya terpapar Covid-19./Antara-Arnas Padda.

Bisnis.com, MAKASSAR - Makassar resmi menerapkan PPKM Level 3 mulai hari ini, Selasa (15/2/2022). Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) No. 11/2022. PPKM Level 3 ini rencananya akan diberlakukan selama dua pekan, hingga 28 Februari 2022.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan jika penerapan ini dirasa perlu sebagai upaya memutus penularan Covid-19 varian omicron.

"Omicron itu kan cepat naik cepat juga turun. Empat hari lah kira-kira kalau kena. Jadi wajar kita terapkan PPKM Level 3," ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (15/2/2022).

Dia memberi gambaran skenario aturan tentunya tak jauh berbeda dari yang pernah diterapkan. Dalam pembatasan, lebih diperketat dalam kapasitas tempat usaha, jam operasional dan lainnya.

Danny sapaan Wali Kota Makassar kembali berpesan agar semua pihak tidak bosan mematuhi protokol kesehatan. Meski risiko gejala virus omicron ini tak jauh berbahaya jika dibanding varian delta.

"Semua itu ada syarat-syaratnya, lihat nanti di aturan supaya tidak ada spekulasi," jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan seiring dengan penerapan PPKM Level 3, pihaknya menerapkan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.

"Di dalam aturan itu dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Muhyiddin.

Muhyiddin mengatakan PTM 50 persen dipilih berdasarkan realitas di lapangan. Ia mengatakan sejauh ini penularan Covid-19 di sekolah masih terkendali. Beberapa siswa yang sebelumnya dinyatakan positif sudah pulih kembali.

Selain itu, Muhyiddin menuturkan waktu kegiatan belajar-mengajar di sekolah pun dibatasi hanya 4 jam pelajaran per hari.

Ia menyebut penghentian PTM bakal ditembuh bila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah dan angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.

Muhyiddin mengatakan satuan pendidikan juga punya kewajiban mendata setiap hari kesehatan siswa lewat aplikasi laporan kesehatan sekolah.

"Para pengawas juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh proses PTM," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini