Pelaku yang Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan Ditangkap, Terancam 1 Tahun Penjara

Bisnis.com,15 Feb 2022, 21:53 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Tersangka kejahatan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku penodongan kuli bangunan yang videonya viral di media sosial diringkus polisi.

Pelaku yang diketahui berinisial RPB (54) itu ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, senjata yang digunakan pelaku untuk melakukan penodongan itu adalah airsotf gun.

“Pelaku menggunakan senjata airsoft gun jenis Glock 17 untuk melakukan pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Tempo, Selasa (15/2/2022).

Selain sebuah airsoftgun hitam, polisi juga menyita 20 butir peluru airsoft gun, satu buah baju kuning, dan celana hitam yang dipakai pelaku saat peristiwa.

Zulpan mengatakan pelaku membeli pistol airsoft gun di toko perlengkapan militer di Senayan Trade Center (STC) seharga Rp4,5 juta pada Oktober 2021. Pelaku, kata Zulpan, mengaku membeli airsoft gun karena stres selama pandemi.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdhi Susianto mengatakan motif pelaku kesal karena suara bising pembangunan rumah di dekat rumahnya.

“Motif pelaku merasa kesal, terganggu dan tak nyaman karena suara bising pengerjaan rumah di dekatnya,” kata Budhi Herdi.

Atas tindakannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan aksi bak koboi yang dilakukan pelaku terhadap tukang bangunan viral di media sosial.

Dalam tayangan video tersebut, pelaku yang mengenakan kaos berwarna kuning terlihat menodongkan pistol ke arah tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi rumah.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun lokasinya terjadi di kawasan perumahan mewah Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini