Bisnis.com, JAKARTA — Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) resmi menyetujui aksi penambahan modal melalui rights issue.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (15/2/2022), RUPSLB yang digelar pada 11 Februari 2022 itu merestui penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel sebanyak 10,93 miliar saham dengan nominal Rp100 per saham.
Keputusan tersebut direstui oleh sebanyak 16.357.636.891 suara atau sebesar 99,99 persen dari satu per dua bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB.
“Menyetujui penambahan modal perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.928.961.749 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu [HMETD],” tulis direksi.
Hingga akhir 2021, AGRS menyatakan modal inti yang dimiliki sebesar Rp2,9 triliun. Perseroan memastikan pemegang saham pengendali (PSP), Industrial Bank of Korea yang mengendalikan 91,34 persen saham AGRS akan melakukan penambahan modal agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di dalam POJK 12/POJK.03/2020 tertulis bahwa bank harus memenuhi modal inti paling sedikit Rp3 triliun pada 31 Desember 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Januari 2022, manajemen Bank IBK mengatakan bahwa sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) pada 2022, PSP akan melakukan setoran modal pada akhir 2022 untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.
Sampai dengan kuartal III/2021, AGRS mengelola aset bank sebesar Rp12,73 triliun. Adapun jumlah kredit yang disalurkan hingga September 2021 tercatat sebesar Rp5,65 triliun dengan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun sebesar Rp6,31 triliun.
AGRS mencatatkan rugi bersih hingga kuartal III/2021 sebesar Rp2,04 miliar. Jumlah itu lebih baik dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama 2020 yang mencapai Rp97,53 miliar.
Selain menyetujui rencana rights issue, RUPSLB Bank IBK juga merestui pengangkatan Cha Jae Young sebagai Direktur Utama perseroan. Efektif terhitung sejak ditutupnya rapat, dengan masa jabatan sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel