Gelar Unjuk Rasa Desak Pencabutan Permenaker Soal JHT, KSPI: Kami Beri Waktu 2 Minggu

Bisnis.com,16 Feb 2022, 18:53 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Ilustrasi demo buruh/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).

Dalam tuntutannya mereka mendesak pencabutan Permenaker No 2/2022 tentang pengaturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung kondusif setelah Menaker RI Ida Fauziah memberikan kesempatan kepada perwakilan demonstran untuk berdialog.

Dalam pertemuan terbatas itu, perwakilan dari KSPI meminta aturan itu dicabut. Namun demikian, Menaker Ida Fauziah meminta waktu tiga bulan untuk dilakukan evaluasi.

“Artinya Kementerian memberikan waktu atau memiliki waktu 3 bulan tetapi kami memberikan waktu dua minggu,” kata Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi seperti dikutip dari lama spn.or,id.

Lantaran belum ada kepastian terkait sikap dari Kemnaker, pihaknya mengaku akan melakukan aksi turun ke jalan lagi jika tuntutannya tidak dipenuhi selama dua minggu ke depan.

“Kalau setelah dua minggu juga tidak ada kondisi tertentu maka aksi akan terus-menerus kita lakukan segala macam pola bentuk perlawanan akan kita lakukan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini