Warga Kabupaten Cirebon tak Bisa Dapat Vaksin Booster, NIK Dipakai Orang Lain

Bisnis.com,16 Feb 2022, 13:27 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Siti Masithoh

Bisnis.com, CIREBON - Warga Kabupaten Cirebon mengeluhkan tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga karena nomor induk kependudukan (NIK) dipakai orang lain.

Warga tersebut yakni, Siti Masithoh, 27, warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Siti mengatakan, beberapa hari lalu ia mendatangi lokasi vaksinasi untuk mendapatkan vaksin booster.

Namun, saat masuk proses pendaftaran, permintaan ia untuk mendapatkan vaksin  booster ditolak, lantaran berdasarkan data pada aplikasi petugas, NIK tersebut sudah pernah mendapatkan penyuntikan dosis ketiga.

"Bingung dan kaget, pada padahal saya belum vaksin dosis ketiga, tapi kata sudah divaksin. Kemudian saya juga cek di Pedulilindungi juga sama. Lalu disuruh melapor sendiri oleh petugas vaksin," kata Siti di Kabupaten Cirebon, Rabu (16/2/2022).

Ia berharap, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bisa mengusut permasalahan tersebut. Dikhawatirkan, disalahgunakan kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya tidak merasa sudah divaksin ketiga. Saya kira ini ada kelalaian petugas yang melakukan skrining awal," katanya.

Vaksin dosis pertama yang didapatkan Siti Masithoh dilakukan pada 7 Juni 2022 dan dosis kedua 5 Juli 2021. Keduanya, dilakukan di Puskemas Jalan Kembang, Kota Cirebon.

Sertifikat vaksinasi dosis ketiga muncul dengan lokasi penyuntikan di wilayah Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon pada 28 Januari 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah mengatakan masyarakat yang mengalami kejadian tersebut bisa mendapatkan vaksinasi dengan pendataan secara manual.

Atas kejadian tersebut, pihaknya bakal melapor ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terkait akurasi dan validasi data NIK.

"Tetap bisa dilayani," kata Neneng.

Berdasarkan imbauan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

Nantinya, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format, Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor HP.

Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini