Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BBNI menilai mata uang konvensional dapat digunakan dalam bertransaksi di dunia metaverse. Transaksi di dunia metaverse tidak harus selalu menggunakan mata uang kripto (Cryptocurrency).
Direktur IT & Operasi BNI Y.B. Hariantono mengatakan metaverse yang sedang dibangun oleh BNI, layanan komersial di dalamnya tidak harus menggunakan mata uang kripto. Layanan perbankan yang masuk di metaverse, segala transaksi yang terjadi dapat dilakukan dengan mata uang Rupiah (IDR).
“Bisa menggunakan mata uang rupiah yang biasa. Tidak harus mata uang kripto. Bahwa nantinya mata uang kripto dan mata uang fisik itu exist dan co-exist di dalam dunia metaverse akan iya,” kata Hariantono dalam konferensi virtual, Selasa (15/2).
Di dunia metaverse Indonesia yang akan dibangun BNI, kata Hariantono, transaksi finansial dapat berupa transaksi finansial yang nyata, bukan hanya transaksi mata uang kripto.
Dia menuturkan transaksi dengan mata uang kripto hanya akan digunakan untuk transaksi yang mungkin, memang penyedia-penyedia aset virtual yang terdapat di dunia metaverse itu adalah perusahaan internasional. Di mana perusahaan internasional tersebut hanya menerima mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum dan lain sebagainya.
“Jadi ini memang dunia metaverse sangat luas, nantinya pasti setelah kita berbicara metaverse Indonesia antar interconnected dengan metaverse yang lain sehingga di sana ekosistemnya akan besar sekali,” kata Hariantono.
Dari perspektif teknologi, CEO dan Co-Founder WIR Group Michael Budi menjelaskan metaverse Indonesia akan menerapkan regulasi yang ada di dunia nyata ke dalam dunia virtual.
“Metaverse Indonesia akan menerapkan regulasi yang ada di dunia nyata ke dalam dunia virtual,” kata Michael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel