MTI Usul Razia Truk ODOL Dilakukan 24 Jam, Setuju?

Bisnis.com,16 Feb 2022, 01:39 WIB
Penulis: Dany Saputra
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Razia truk over dimension over loading (ODOL) di sejumlah jalan tol diharapkan bisa dilakukan selama 24 jam agar hasilnya bisa optimal.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung upaya razia truk ODOL di sejumlah ruas tol mulai 10 Februari 2022. Razia ODOL merupakan kerja sama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Ada hasilnya [upaya operasi], meksipun belum maksimal. Karena, [operasi] tidak 24 jam. Coba kalau 24 jam dalam satu bulan saja," tutur Djoko, Selasa (15/2/2022).

Djoko menilai, upaya untuk mendorong Indonesia Zero ODOL Januari 2023 akan bisa dicapai jika pengawasan maupun penindakan terhadap truk ODOL yang masuk ke jalan umum terus dilakukan secara konsisten setiap harinya.

Kendati demikian, dia menilai wajar hasil yang belum maksimal di antaranya karena SDM dari otoritas penegak hukum yang terbatas, dalam mengawasi truk ODOL.

"Polisi itu tidak bisa 24 jam di jembatan timbang. SDM-nya terbatas. SDM perhubungan juga terbatas," ujarnya.

Oleh sebab itu, Djoko mendorong optimalisasi penggunaan alat timbang Weight in Motion (WIM) yang terhubung dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polri.

Menurutnya, penjaringan truk ODOL akan lebih mudah dan efisien dengan memanfaatkan teknologi tersebut. Sebagai informasi, saat ini alat timbang WIM sudah dioperasikan di Tol Cikopo-Palimanan atau Cipali.

"Jadi, alat timbang WIM ditaruh di jalan saja, seperti yang sudah dipasang di Tol Cipali. Jadi tidak usah pakai petugas, mereka tinggal lihat saja kalau lebih [muatannya] nanti akan tercatat. Nanti itu dihubungkan sama ETLE polri. Jadi, kalau Polri mau menindak ya silahkan di sana," jelasnya.

Data Kemenhub menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh truk ODOL selama masa razia oleh Kemenhub dan Korlantas Polri. Berdasarkan hasil pengawasan kendaraan barang pada 10-11 Februari 2022, mayoritas kendaraan barang yang diperiksa oleh kepolisian terbukti melanggar peraturan.

Pada lokasi razia di Eks Exit Tol Cikarang Utama Km 30, 81 kendaraan barang atau 75 persen dari total 107 kendaraan barang yang diperiksa, terbukti melanggar. Kemudian, mayoritas kendaraan yang terjaring merupakan truk dengan kelebihan muatan atau overload, dan dilakukan penyidikan oleh Korlantas Polri.

Sementara itu, di lokasi razia tol Jakarta-Merak, 16 kendaraan barang atau 76 persen dari 21 kendaraan yang terjaring, ditemukan melanggar. Sebagian besar kendaraan barang yang terjaring merupakan truk overload dan disidik oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini