Bisnis.com, JAKARTA - Sorotan perubahan aturan pencairan 100 persen dana peserta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meluas ke dalam kemampuan pengelolaan dana.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengatur ulang periode pencairan dana program Jaminan Hari Tua dari sebelumnya dapat dicairkan sebulan setelah berhenti bekerja menjadi harus berusia 56 tahun melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022.
Aturan pemerintah ini kemudian memperoleh penolakan luas. Selain demo langsung yang dilakukan ke kantor Menteri Ketenagakerjaan, hingga kicauan di twitter, demonstrasi penolakan juga dilakukan secara online.