Konten Premium

Membaca Ketahanan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Tengah 409.101 Tanda Tangan Penolakan

Bisnis.com,17 Feb 2022, 07:46 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sorotan perubahan aturan pencairan 100 persen dana peserta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meluas ke dalam kemampuan pengelolaan dana. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengatur ulang periode pencairan dana program Jaminan Hari Tua dari sebelumnya dapat dicairkan sebulan setelah berhenti bekerja menjadi harus berusia 56 tahun melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022. 

Aturan pemerintah ini kemudian memperoleh penolakan luas. Selain demo langsung yang dilakukan ke kantor Menteri Ketenagakerjaan, hingga kicauan di twitter, demonstrasi penolakan juga dilakukan secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini