Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan dana kelolaan program jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp372,5 triliun sampai dengan 2021.
Anggoro memastikan BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana JHT tersebut sesuai dengan tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengelola dengan sangat hati-hati dengan menempatkan pada instrumen investasi yang risikonya terukur. Lagi-lagi agar pengembangannya optimal, sehingga ketika dibutuhkan saatnya nanti uang itu ada," ujar Anggoro dalam webinar Dewas Menyapa Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Dia menyebut, dari dana kelolaan senilai Rp372,5 triliun, BPJS Ketenagakerjaan berhasil membukukan hasil investasi senilai Rp24 triliun sepanjang 2021.
Adapun, dana JHT tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi untuk dikembangkan. Mayoritas dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga yang mencapai 65 persen dari total dana kelolaan, di mana 92 persen penempatan dana di surat berharga merupakan surat utang negara.
Kemudian, sebesar 15 persen dari dana kelolaan JHT ditempatkan di deposito dan lebih dari 90 persen penempatan di deposito merupakan bank-bank Himbara dan bank pembangunan daerah.
Lalu, 12,5 persen dari total dana JHT ditempatkan di instrumen investasi saham. Anggoro menuturkan, dana dialokasikan pada saham-saham blue chip yang masuk dalam indeks LQ45. Artinya, dana JHT ditempatkan pada saham-saham unggulan dan memiliki fundamental yang kuat.
Sebagian lainnya, Anggoro menyebut sebesar 7 persen dari dana JHT ditempatkan pada instrumen reksadana yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45. Sisanya sebesar 0,5 persen dana JHT ditempatkan di penyertaan dan properti.
"Kalau seperti itu dapat dikatakan bahwa penempatan dana JHT itu dapat dikatakan aman karena ditempatkan di instrumen-instrumen investasi yang terukur risikonya dan likuid karena 15 persen di deposito," kata Anggoro.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan diawasi dan diaudit oleh berbagai pihak guna memastikan pengelolaan dana dilakukan sesuai ketentuan.
"Kami secara periodik diawasi oleh Dewan Pengawas, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, kantor akuntan publik, dan juga KPK. Inilah yang menjadikan proses-proses ini terus kami jaga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel