Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kelima usaha gadai tersebut tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," ujar Tongam melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
Kelima usaha gadai ilegal tersebut, yakni Bijak Gadai, Central Gadai Niaga atau Central Gadai, KSP Gadai, KSP Joyo Lestari, dan Gadai Elektronik Bandung.
Tongam menuturkan, sejak tahun 2019 sampai dengan Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
Sementara itu, pada 3 Februari 2022, SWI telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/Default.aspx. Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal, serta pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Selain itu, minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Berikut perincian daftar pelaku usaha pergadaian ilegal:
1. Bijak Gadai
Alamat: Jalan Kemakmuran, Depok, Jawa Barat
2. Central Gadai Niaga atau Central Gadai
Alamat: Jalan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
3. KSP Gadai
Alamat: Jalan Jend. Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat
4. KSP Joyo Lestari
Alamat: Jalan Ph. H. Mustofa Nomor 8, Bandung, Jawa Barat
5. Gadai Elektronik Bandung
Alamat: Jalan Phh. Mustofa Nomor 14, Bandung, Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel