Gadai Ilegal Bertebaran, Pengusaha Teriak Penguatan Regulasi

Bisnis.com,17 Feb 2022, 17:52 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6). /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) berharap regulator dapat memperkuat regulasi terkait industri pegadaian.

Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Holilur Rohman menilai regulasi industri gadai yang saat ini masih diatur dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), perlu diperkuat dan diatur dalam bentuk undang-undang.

Ia pun berharap Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang disebutnya juga akan memuat mengenai ketentuan pegadaian, dapat segera dirampungkan.

"Kami mendorong agar nanti industri gadai perusahaannya jadi fair. Sekarang masih ada ada yang ilegal belum ditertibkan dan persaingannya jadi tidak bagus," ujar Holil kepada Bisnis, dikutip Kamis (17/2/2022).

Dengan adanya pengaturan melalui undang-undang, menurutnya, usaha-usaha gadai ilegal nantinya akan dapat ditindak secara hukum.

Dia menuturkan, selama ini menjamurnya usaha gadai ilegal sulit diberantas. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tidak memiliki kekuatan untuk penegakkan hukum karena tidak adanya undang-undang yang mengaturnya.

"Kalau di Jakarta sudah banyak yang ditutup, tapi namanya usah gadai sangat banyak, mungkin sekarang kalau dihitung ratusan yang belum berizin. Banyak orang melakukan usaha itu tapi untuk berizin masih belum sadar," kata Holil.

Penindakkan gadai ilegal, kata Holil, akan turut membantu memajukan pengembangan usaha gadai yang berizin dan tentunya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kelima usaha gadai tersebut tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," ujar Tongam melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Kelima usaha gadai ilegal tersebut, yakni Bijak Gadai, Central Gadai Niaga atau Central Gadai, KSP Gadai, KSP Joyo Lestari, dan Gadai Elektronik Bandung.

Tongam menuturkan, sejak tahun 2019 sampai dengan Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini