Waduh! Permenaker 2/2022 Bahaya untuk Pekerja di Atas 40 Tahun

Bisnis.com,18 Feb 2022, 01:53 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan berbahaya bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia di atas 40 tahun.

Pekerja pada usia tersebut dapat terbilang masuk golongan rentan. Pasalnya, ia hanya tinggal membutuhkan waktu sedikit lagi untuk mendapatkan imbal hasil dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, untuk mencari pekerjaan kembali cukup sulit.

“Jadi yang kasihan yang nanggung-nanggung, yang muda okelah bisa cari pekerjaan baru misalnya. Tapi bagaimana pada usia yang sudah mencapai 40 tahun,” kata Direktur CELIOS tersebut kepada Bisnis, tak lama ini.

Menurutnya, efek yang paling mengkhawatirkan bagi negara adalah para pekerja yang tergolong rentan tersebut dapat jatuh ke bawah garis kemiskinan. Menyedihkannya lagi, ia melihat porsi jaminan sosial terhadap produk domestik bruto (PDB) tergolong kecil, yaitu kurang dari 2 persen. Salah satu yang terkecil bila dibandingkan dengan negara Asean lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan pemerintah terlalu percaya diri dengan peraturan ini tanpa memperhatikan realitanya.

“Jadi pemerintah ini terlalu yakin dan pede, kalo orang dipecat umur 40 tahun itu susah mencari kerja,” jelasnya kepada Bisnis, (17/2/2022).

Para pekerja yang sudah berumur di atas 40 tahun akan susah mencari pekerjaan karena persyaratan kerja yang biasanya meminta usia lebih muda. Hal ini berbeda dengan pekerja yang masih berusia 20-an tahun.

Meskipun nantinya pemerintah mengeklaim akan memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan bagi peserta JKP, hal itu dirasa hanya sebagai alasan.

“Cari lowongan pekerjaan bisa itu di Google, tinggal cari, alesan aja pemerintah,” pungkasnya.

Bagi yang sudah tua dan di umur tanggung, JHT dapat menjadi biaya hidup mereka. Jika mengandalkan JKP yang hanya diberikan selama enam bulan, bagaimana kedepannya?

“Kalau usianya tidak sesuai kriteria? Mau satu juta kali melamar juga tidak akan diterima,” tutup Iqbal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini