Bahan Baku Minyak Goreng Seret, Eksportir CPO Beri Penjelasan

Bisnis.com,18 Feb 2022, 20:37 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan eksportir mengalami kendala untuk memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk menekan harga bahan baku minyak goreng.

“Nah itu dia [ada kendala], perlu percepatan izin ekspor kayaknya,” kata Joko, Jumat (18/2/2022).

Kendala itu disampaikan Joko berkaitan dengan laporan minimnya pasokan bahan baku sesuai harga DPO sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kilogram dalam bentuk olein kepada produsen minyak goreng dalam negeri.

Menurut Joko kendala pada perizinan ekspor CPO ke luar negeri turut menghambat proses percepatan pemenuhan bahan baku murah untuk minyak goreng domestik itu. Dia berpendapat pemenuhan pasokan domestik itu bakal berjalan lancar ketika perizinan dapat dipercepat.

“Harusnya kalau izin ekspor lancar pasokan untuk DMO juga lancar,” kata dia.

Sebelumnya, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) melaporkan sebagian besar produsen minyak goreng dalam negeri berhenti memproduksi minyak goreng dengan harga murah lantaran terbatasnya bahan baku sesuai ketentuan DMO dan DPO untuk CPO.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan terbatasnya bahan baku itu menyebabkan macetnya produksi minyak goreng untuk menstabilkan gejolak harga di tengah masyarakat sejak akhir tahun lalu akibat fluktuasi CPO.

“Kondisi produsen minyak goreng dalam negeri banyak yang nganggur karena tidak ada CPO berharga DMO sebesar Rp9.300 per kilogram sedangkan harga pasar Rp15.321 per kilogram,” kata Sahat melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/2/2022).

Adapun, Sahat menerangkan, keterbatasan pasokan bahan baku sesuai DPO itu disebabkan karena sebagian besar eksportir belum pernah untuk memasok CPO untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, butuh adaptasi terlebih dahulu untuk dapat mulai mengalokasikan kuota ekspor mereka bagi pasokan domestik.

Adapun, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan olein kepada 21 perusahaan. Mereka adalah perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban memasok untuk pasar dalam negeri atau DMO. Total volume ekspor CPO dan minyak olein masing-masing mencapai 403.000 ton dan 174.310 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini