Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Bisnis.com,18 Feb 2022, 19:15 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SOLO - Jual beli rumah atau tanah kini wajib melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Informasi tersebut seperti disampaikan dalam akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Jumat (18/2/2022).

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum," tulisnya.

Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.


Adapun dasar hukum kebijakan tersebut yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor: HR.02/153-4000/II/2022 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini