Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan tanggapan terkait usulan restrukturisasi kredit dapat berlaku tanpa pembatasan waktu.
Wimboh mengatakan OJK mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan sektor keuangan, dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional sesuai target yang ditentukan. Untuk itu, otoritas akan memantau restrukturisasi kredit, termasuk perpanjangannya.
“Kredit restrukturisasi Covid-19 termasuk perpanjangannya tetap akan OJK pantau agar dapat segera pulih, dan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dikutip dari unggahan Instagram OJK, Jumat (18/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Rabu (16/2/2022), mendorong kebijakan relaksasi kredit dapat terus dilanjutkan tanpa adanya batas waktu.
Airlangga mengatakan kebijakan itu diperlukan karena pemerintah mendorong investasi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi pada 2023, di luar APBN. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang akan mengembalikan defisit APBN ke level di bawah 3 persen.
“Maka peningkatan kredit perbankan penting, salah satunya adalah dari regulasi POJK terkait relaksasi kredit yang diharapkan tidak ada pembatasan waktu,” katanya.
Di samping itu, pemerintah juga mengharapkan adanya kebijakan yang melonggarkan tingkat pencadangan perbankan. Pasalnya, pemerintah melihat potensi yang besar dari penyaluran kredit perbankan yang saat ini dinilai masih rendah.
“Kami lihat potensi dari kredit di sektor perbankan masih tinggi. Realisasi saat ini yang sedikit di atas 5 persen dibandingkan dana pihak ketiga yang 12 persen. Ini masih punya ruang yang cukup tinggi,” tutur Airlangga.
Pada tahun lalun, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Keputusan diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
Restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 dinilai sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu, masa berlaku relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel