Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pengeroyok Lansia di Jaktim

Bisnis.com,19 Feb 2022, 20:11 WIB
Penulis: Newswire
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan seorang pria lanjut usia bernama Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur.

Aksi pengeroyokan tersebut kemudian mengakibatkan Wiyanto Halim meninggal di lokasi kejadian.

"Pelaku berinisial DJ, A, HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari Antara, Sabtu (19/2/2022).

Dengan penambahan tiga tersangka, lanjut Zulpan, jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut sebanyak 9 orang.

Meski demikian Zulpan belum menjelaskan kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap maupun peran ketiganya.

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," kata Zulpan.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).

Motif Pelaku 

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini