Jarak Vaksin Booster Dipangkas jadi 3 Bulan dari Vaksin Primer ? Ini Kata Kemenkes

Bisnis.com,20 Feb 2022, 15:37 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Seorang warga disuntik vaksin Covid-19 di aula Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (26/3/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Di media sosial muncul informasi jika aturan jarak vaksinasi dari vaksin prime ke booster dipangkas menjadi hanya 3 bulan saja.

Kabar itu menyebutkan itu dilakukan untuk mencegah penularan covid omicron yang kini sedang tinggi.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi membantahnya.

Dia menegaskan bahwa sampai saat ini jarak pemberian vaksin covid dari dua dosis vaksin primer ke booster masih tetap 6 bulan.

"Sampai saat ini kebijakannya masih minimal 6 bulan," tegas Nadia saat dihubungi Bisnis.

Dia mengatakan aturan tersebut sesuai dengan SE Dirjen Kementerian Kesehatan terkait pemberian vaksin booster.

Dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) itu, disebutkan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini