Polemik JHT, Stafsus Menaker: Presiden Jokowi Tahu Aturan Baru

Bisnis.com,20 Feb 2022, 18:48 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo dipastikan mengetahui mengenai aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dana pekerja di program Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan setelah berusia 56 tahun. 

Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Ida Fauziya, memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tahu terkait Peraturan Menaker No. 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Isinya terkait JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

“Pastilah [tahu]. Apalagi situasi seperti ini kok masak presiden tidak mendengarkan,” katanya pada diskusi daring, Minggu (20/2/2022).

Dita menjelaskan bahwa Permenaker 2/2022 juga telah didiskusikan dan diharmonisaai terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Itu kementerian yang terkait substansi teknis dan untuk aspek hukumnya peraturan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menuturkan bahwa aturan baru soal JHT tidak mungkin bisa terbit tanpa persetujuan antarinstansi yang terkait.

“Jadi tidak akan ada permen yang bisa lolos kalau Kemenkumham tidak mengapprove bahwa ini sudah sesuai dengan aturan di atas, di samping. atau di bawahnya. Itu prosedur. Semua permen begitu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk lebih mencermati dan teliti dalam memahami Permenaker 2/2022.

Melalui Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Ida meluruskan aturan JHT tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan. Ida menjelaskan bahwa pembuatan regulasi tersebut sudah melalui pengkajian dari berbagai pihak.

“Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, forum lembaga kerjasama tripartit nasional, rapat antar kementerian dan lembaga, dan sebagainya,” jelas Ida, Senin (14/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini