Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi kepada PT Likuid Jaya Pratama.
Pemberian izin usaha PT Likuid Jaya Pratama tersebut berdasarkan KEP-11/D.04/2021 tertanggal 9 Februari 2022.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari melalui pengumuman OJK Nomor PENG-1/PM.2/2022, dikutip Minggu (20/2/2022).
OJK menyatakan permohonan izin usaha PT Likuid Jaya Pratama sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.
Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar.
"Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," kata Yunita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel