Menkes: Pemerintah Siapkan Aturan Jual-Beli Tes Covid-19 Mandiri

Bisnis.com,21 Feb 2022, 16:18 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Alat tes antigen Panbio. /diagnostics.abbott

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah tengah merampungkan aturan pembelian tes Covid-19 mandiri.

Hal ini nantinya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sehingga dapat memastikan masyarakat untuk mendapat alat tes antigen dengan akurasi tinggi.

Penyebabnya, mulai ramai masyarakat yang memilih untuk membeli alat tes swab antigen maupun PCR untuk digunakan sendiri yang mayoritas pembelian dilakukan secara daring melalui platform dagang elektronik (e-commerce) karena dinilai lebih ekonomis dibandingkan harus melakukan tes Covid-19 di laboratorium.

"Untuk tes PCR yang dilakukan di rumah sekarang kami sedang rapihkan [aturannya], karena kami juga tidak mau nantinya semua [pihak] menjual mendapatkan barang-barang ini [secara tidak bertanggungjawab] sehingga nanti kasihan konsumennya," kata Menkes dalam keterangan pers dikutip lewat Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut, Budi mengatakan terdapat beberapa alat tes Covid-19 yang tengah diuji kelayakan penggunaannya.

"Namun kita sudah tes beberapa yang memang sudah layak digunakan, nanti kita akan umumkan secara terbuka khusus dari Kemenkes RI," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus terkonfirmasi naik 48.484 pada Minggu, 20 Februari 2022 sehingga totalnya kini 5.197.505 kasus.

Angka ini jauh menurun jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, Sabtu (19/2) yang mencapai 59.384 kasus, sedangkan rasio positif per 20 Februari 2022 mencapai 18,24 persen dengan rasio mingguan (13-19 Februari 2022) 17,42 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini