Modus Korupsi Semakin Canggih, Kompetensi Calon Penyelidik dan Penyidik KPK Ditingkatkan

Bisnis.com,21 Feb 2022, 21:27 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) / ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – KPK bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung untuk menggelar pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik tahun 2022. Ini salah satu upaya menangani modus korupsi yang semakin canggih.

"Kita ingin penyelidik dan penyidik KPK benar-benar profesional karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya. Jadi, calon penyelidik dan penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (21/2/2022).

Alex menjelaskan bahwa program pendidikan pertama kali diadakan setelah UU KPK baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan assessment dan pelatihan.

Penyelidik dan penyidik KPK, tambah Alex, berbeda dengan penegak hukum lainnya. Mereka sudah harus bisa menemukan 2 alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi sebelum dimulainya ekspose untuk naik ke tahap penyidikan.

"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," jelasnya.

Praktik tersebut masih dipedomani hingga saat ini meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum, yakni saat menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Ini karena korupsi di Indonesia mayoritas terdiri atas kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

Sedangkan kasus korupsi di daerah 90 persen terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham.

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Upaya tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.

Alex berharap penyelidik dan penyidik yang dihasilkan akan mampu menuntaskan tantangan berbagai modus korupsi yang semakin canggih sehingga memberikan pengembalian keuangan negara dengan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini