Keluarga Bupati Langkat Habiskan Rp70 Juta per Bulan Demi Biaya Makan Penghuni Kerangkeng

Bisnis.com,21 Feb 2022, 14:17 WIB
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana disebut mengeluarkan uang senilai Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum para penghuni kerangkeng yang dikelolanya.

Menurut juru bicara keluarga Terbit Rencana, Mangapul Silalahi, uang itu berasal dari kantong pribadi sang bupati dan telah berlangsung sejak 2012 silam.

"Itu per bulan sampai Rp60 juta hingga Rp70 juta. Itu untuk biaya makan saja sejak 2012. Jadi luar biasa," kata Mangapul kepada Bisnis, Senin (21/2/2022).

Mangapul menceritakan, tempat "pembinaan" pecandu narkoba itu awalnya didirikan Cana khusus untuk anggota organisasi masyarakat (ormas) yang dipimpinnya. Namun seiring waktu, tempat itu juga terbuka bagi warga setempat yang ingin menitipkan keluarganya agar dibina. 

Bukan hanya pecandu narkoba, kerangkeng di rumah Cana akhirnya juga menampung orang-orang yang dianggap nakal. Seperti berjudi dan lain sebagainya.

Sebelum menjadi heboh, kata Mangapul, penghuni kerangkeng berjumlah 48 orang. Mereka ditempatkan dalam dua unit sel.

Namun, lima di antaranya melarikan diri alias kabur saat petugas kepolisian datang pada Senin (24/1/2022) lalu, atau setelah Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan manusia kepada Komnas HAM.

Selama ini, terdapat satu orang yang ditunjuk sebagai pengawas. Kemudian juga ada sekitar lima penghuni yang dipercaya menjadi Ceker. Mereka berperan membantu pengelola layaknya Tahanan Pendamping atau Tamping di Rutan negara.

Mangapul mengatakan keluarga Cana tidak tahu-menahu soal operasional tempat pembinaan itu. Akan tetapi, pihak keluarga selama ini berlangganan kepada seorang pedagang untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum penghuni kerangkeng.

"Kalau ditanya apakah pihak keluarga tahu tentang aktivitas keseharian di tempat itu, pihak keluarga ya tidak tahu. Yang jelas dan pasti, ada pedagang kecil yang menjadi langganan pihak keluarga untuk membeli kebutuhan belanja, kebutuhan para warga binaan," kata Mangapul.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Ondim sendiri kini menjabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat tak lama setelah Cana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Menurut Ondim, Cana memang sudah lama memiliki suatu tempat yang menyerupai panti rehabilitasi narkoba. Sebagian dari penghuni diantar langsung oleh pihak keluarga ke tempat itu. Walau demikian, Ondim mengaku belum pernah melihat secara langsung. 

Selama ini, menurutnya, biaya pengelolaan tempat itu berasal dari uang pribadi Cana.

"Banyak juga yang saya dengar diantar keluarganya. Dan itu biaya dia (Cana) sendiri itu. Keluar biaya sendiri itu, bukan ada bantuan," ujar Ondim kepada Bisnis.

Setelah keberadaan kerangkeng manusia di kediaman pribadi Terbit Rencana Peranginangin alias Cana jadi sorotan publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelusuran ke lokasi.

Lembaga ini menemukan berkas yang mengindikasikan adanya transaksi pembayaran yang berkaitan dengan proses penahanan para penghuni. Pihak keluarga diduga harus membayar saat menitipkan anaknya di tempat "pembinaan" tersebut. 

Selain itu, LPSK juga menemukan berbagai dokumen lainnya seperti surat pernyataan dari keluarga penghuni. Mereka harus menyatakan sepakat tidak meminta keluarganya pulang sebelum menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan tanpa instruksi atau izin dari seseorang yang disebut "pembina". 

Keluarga juga harus menyatakan bersedia tidak menuntut hukum apabila hal buruk menimpa penghuni. Termasuk meninggal dunia selama berada di kerangkeng.

Ada luka sejumlah surat pernyataan dari para penghuni yang menjalani assessment oleh BNN serta catatan kunjungan dokter kurun 2016-2019.

"Terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kini terseret sejumlah kasus hukum. Mulai dari kasus suap, keberadaan kerangkeng manusia hingga pemeliharaan satwa dilindungi.

Sebelum menjabat bupati, Cana merupakan Ketua DPRD Langkat Periode 2014-2018. Kini, jabatan legislatif itu diduduki oleh adik kandungnya, Sribana Peranginangin. 

Cana merupakan politikus sekaligus menjabat Ketua DPRD Partai Golkar Kabupaten Langkat. Dia juga dikenal sebagai pimpinan ormas Pemuda Pancasila di kabupaten itu.

Namanya menjadi sorotan setelah masuk dalam 10 besar kepala daerah terkaya di Indonesia. Cana menduduki peringkat ketujuh dengan harta terbanyak. Pundi-pundi ini disebut-sebut berasal dari usahanya di bidang galian C atau tambang sirtu. Dia juga memiliki kebun sawit dan berbagai bisnis lainnya.

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, lelaki kelahiran 24 Juni 1972 ini tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp85 miliar. 

Hartanya mulai dari 10 bidang tanah senilai Rp3.790.000.000 di Kabupaten Langkat, 8 unit mobil seharga total Rp1.170.000.000 dan jenis harta bergerak lainnya senilai Rp700 juta. Cana juga tercatat punya harta berupa kas senilai Rp1.191.419.588.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini