Mirae Dukung Keputusan Bea Meterai untuk Transaksi Saham

Bisnis.com,21 Feb 2022, 20:39 WIB
Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Lobby kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia/Dok.Perusahaan.

Bisnis.com, JAKARTA – Mirae Asset Sekuritas mengungkapkan bahwa perusahaannya mendukung keputusan pemerintah terkait penerapan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi saham yang saat ini dalam tahap penyusunan ketentuan.

Deputy Director Wealth Management Mirae Asset Sekuritas Indonesia Fajrin Noor Hermansyah menyampaikan hal tersebut dan mengaku akan berpartisipasi aktif menyukseskan agenda tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya keputusan dari pemerintah terkait penerapan bea materai dalam konfirmasi transaksi nasabah dan akan berpartisipasi aktif mensukseskan agenda tersebut,” ungkap Fajrin kepada Bisnis, Senin (21/2/2022).

Pemberlakuan bea meterai Rp10.000, menurutnya tidak akan berpengaruh kepada minat investor maupun calon investor untuk terus bertransaksi saham.

Adapun transaksi nasabah pada Mirae Asset Sekuritas ungkap Fajrin, bervariasi nilainya dan mayoritas bertransaksi di atas Rp10 juta.

Fajrin pun mengingatkan investor bahwa pemberlakuan bea meterai tidaklah sebagai penghalang untuk berinvestasi di pasar saham.

“Pemberlakuan bea meterai jangan dianggap sebagai penghalang investor untuk terus berinvestasi di pasar saham,” kata Fajrin.

Untuk diketahui, selain bea materai yang akan diberlakukan, ketika berinvestasi, masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan nilai deposit yang berbeda.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, ketika akan membeli saham, perlu diingat bahwa investor perlu menyiapkan dana sesuai dengan harga saham dan membayar biaya transaksi untuk perusahaan sekuritas.

Sedangkan, ketika akan melakukan penjualan saham, total dana yang didapat investor adalah nilai sesuai harga jual saham dikurangi biaya transaksi dan PPh.

Perlu diingat, biaya transaksi tersebut berbeda-beda di setiap perusahaan sekuritas, tetapi umumnya BEI menyebutkan bahwa berada di rentang 0,2 persen hingga 0,3 persen dari nilai transaksi pembelian saham (termasuk PPN). Lalu ditambah PPh 0,1 persen khusus untuk transaksi penjualan saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini