Pekan Ini, Dana Peserta Tax Amnesty Jilid II Masuk di Instrumen SUN

Bisnis.com,21 Feb 2022, 09:40 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menempatkan sejumlah dana investasi wajib pajak yang menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS dengan melakukan transaksi private placement surat utang negara atau SUN periode Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa peserta PPS akan menginvestasikan aset terkait di Indonesia.

Terdapat dua pilihan investasi, yakni SUN atau penempatan langsung di sektor hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan.

Pemerintah pun melakukan transaksi private placement untuk menempatkan dana PPS di SUN pada pekan ini. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga Senin (21/2/2022) pukul 08.00 terdapat Rp1,07 triliun nilai investasi dari 15.226 peserta PPS, dengan total nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp17,13 triliun.

"Transaksi [private placement] tersebut akan dilakukan pada Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022," ujar Neil pada Senin (21/2/2022).

Berikut rincian seri SUN yang akan ditawarkan pada periode Februari 2022:

Neil menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dalam penempatan investasi SUN oleh peserta PPS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK.03/2021, ketentuannya sebagai berikut:

1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;

2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

3. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak;

4. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini