Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, Ini Kata Menaker

Bisnis.com,22 Feb 2022, 07:18 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini menjadi polemik.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan revisi pelaksanaan JHT yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden [Joko Widodo]. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida melalui siaran pers, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Ida menjelaskan Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.

Dia menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Presiden, lanjutnya, juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini