Revisi Permenaker No. 2/2022, Jokowi Minta Klaim JHT Lebih Sederhana

Bisnis.com,22 Feb 2022, 08:23 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar tata cara klaim jaminan hari tua (JHT) lebih sederhana untuk mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif," katanya dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).

Presiden, lanjutnya, juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.

Ida akan melakukan revisi pelaksanaan JHT yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dia menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini