OPSI: Permenaker Soal JHT Direvisi atau Dicabut?

Bisnis.com,22 Feb 2022, 16:35 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan instruksi kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyederhanakan aturan jaminan hari tua (JHT).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melihat tidak selarasnya aturan yang ada. Menurutnya, kalau pun ada revisi yang tidak serupa dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022, akan ada risiko pelanggaran.

“Kalo pun harus direvisi, yang tidak seperti nomor 2 sekarang, sebenarnya ada potensi pelanggaran terhadap pasal 35 dan 37 UU SJSN, bila UU SJSN itu tidak direvisi,” kata Timboel, Selasa (22/2/2022).

Dia melanjutkan, bahwa satu-satunya jalan untuk melakukan revisi yaitu mulai dari amandemen Undang-undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Kalau mau revisi, mulai dari pasal 35 dan 37 UU SJSN terlebih dahulu, Permenaker 2/2022 ini sudah sesuai dengan UU SJSN, jika kembali ke Permenaker 19/2015 malahan akan membuat pelanggaran lagi,” lanjutnya.

Jika melihat dalam pasal tersebut, jelas tertulis bahwa proses pencairan JHT sebelum usia 56 tahun diperbolehkan dengan syarat cacat total tetap, pensiun, dan meninggal. Timboel berpendapat mungkin saja di pasal tersebut dapat ditambahkan PHK sebagai syaratnya.

“Saya yakin Menaker lagi pusing mau direvisi ke arah mana, ubah terlebih dahulu UU SJSN, Kemenaker akan lebih mudah. Permenaker enggak boleh melanggar UU juga” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap Jokowi yang telah mendengar aspirasi dari rakyatnya. Iqbal mendukung revisi Permenaker 2/2022 dengan mencabut aturan tersebut dan kembali ke aturan sebelumnya.

Para pekerja dan buruh, menurut Iqbal juga meminta pencabutan aturan tersebut sehingga nantinya pengambilan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.

“Sudah selayaknya revisi tersebut mengembalikan pada isi Permenaker 19/2015, dengan kata lain, yang dimaksud dengan revisi adalah mencabut Permenaker 2/2022,” kata Iqbal.

Sampai saat ini masyarakat masih bertanya-tanya karena belum mengetahui arah dari revisi yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini