KPK Dalami Peran Bupati AGM dalam Penentuan Pemenang Tender Lelang di Penajam

Bisnis.com,22 Feb 2022, 09:58 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda), termasuk endahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Kamis (13/1/2022). JIBI/Bisnis-Jaffry

Bisnis.com, JAKARTA - KPK mendalami peran Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat menentukan pemenang tender berbagai lelang di wilayahnya yang berujung pada dugaan suap.

Untuk menggali informasi tersebut, KPK telah memanggil Kasubag Pengadan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan Penajam Paser Utara Abdul Halim

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses tender lelang berbagai proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara di mana diduga ada andil aktif tersangka AGM untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Atas kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda). Bendahara Umum Demokrat juga kena ringkus.

“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).

Alex menjelaskan, bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Semuanya adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar

Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.

Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.

Alex menuturkan, bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan, sebagai penerima ada lima orang.

“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini