Sederet Fakta Penimbunan dan Pelanggaran Distribusi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Polri

Bisnis.com,22 Feb 2022, 17:15 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penimbunan dan pelanggaran distribusi minyak goreng yang terjadi di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Menyikapi hal itu, Satgas Pangan Polri diterjunkan untuk melakukan pengetatan pengawasan.

“Kami mencoba melakukan pengecekan langsung ke gudang dan distributor sehingga ada kegiatan pengawasan secara intensif oleh Satgas Pangan oleh pusat dan daerah,” ujar Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Senin (21/2/2022).

Dengan upaya yang dilakukan itu diharapkan ketersediaan minyak goreng di pasaran aman dan masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya dengan harga normal.

“Mudah-mudahan melalui pengawasan ketat dari Satgas Pangan dan daerah, distribusi ini makin lancar. Tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng sampai ke masyarakat bukan menghambat,” ucapnya.

Pelanggaran distribusi

Helmy mengatakan, sebelumnya Satgas Pangan Polri menemukan pelanggaran distribusi di Makasaar, Sulawesi Selatan.

Helmy menjelaskan, pelaku mengalihkan peruntukkan 61,18 ton minyak goreng dari kebutuhan rumah tangga menjadi industri.

“Oleh pelaku ini dialihkan ke industri, ini harganya lebih mahal. Ini juga sedang dilakukan juga pendalaman, tim kami, tim Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Sumsel sedang running melakukan pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut Helmy mengatakan, pihaknya menyisihkan sebagian temuan stok ini untuk penyelidikan dan penyidikan. Semantara, sebagian lagi sedang diupayakan dijual ke masyarakat dengan harga normal.

“Kami bersama-sama dengan stakeholder yang ada di wilayah untuk bisa kita dorong untuk bisa dijual dan didistrubiskan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini