Konten Premium

Rentetan Sandungan PKPU Peritel Grup CT (Transmart) & Tantangan Bisnis Hypermarket

Bisnis.com,22 Feb 2022, 09:00 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Transmart Carrefour. /echaimuttenan

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan ritel modern milik konglomerat Chairul Tanjung atau Grup CT, PT Trans Retail Indonesia atau Transmart menghadapi gugatan terkait restrukturasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam beberapa waktu terakhir.

Teranyar, Transmart menghadapi gugatan dari PT Wijaya Karya Gedung Bangunan Tbk. (WEGE). Adapun, Wika Gedung mengajukan permohonan PKPU Transmart ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022).

Dalam petitum gugatan bernomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Wika Gedung meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan semua permohonan PKPU terhadap Transmart.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini