Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan ritel modern milik konglomerat Chairul Tanjung atau Grup CT, PT Trans Retail Indonesia atau Transmart menghadapi gugatan terkait restrukturasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam beberapa waktu terakhir.
Teranyar, Transmart menghadapi gugatan dari PT Wijaya Karya Gedung Bangunan Tbk. (WEGE). Adapun, Wika Gedung mengajukan permohonan PKPU Transmart ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022).
Dalam petitum gugatan bernomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Wika Gedung meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan semua permohonan PKPU terhadap Transmart.