Tanggapan Bukalapak (BUKA) Soal Daftar Hitam Platform Penjual Barang Palsu

Bisnis.com,22 Feb 2022, 09:55 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
Warga menggunakan aplikasi Bukalapak di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) masuk ke dalam daftar 'hitam' perwakilan dagang Amerika Serikat (United State Trade Representative/USTR) sebagai platform penjual barang palsu bersama e-commerce lainnya.

Menanggapi daftar tersebut, manajemen Bukalapak mengatakan pihaknya memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna dan terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri, termasuk bisnis mikro, kecil, dan menengah yang merupakan penopang ekonomi Indonesia.

"Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata manajemen, Selasa (22/2/2022).

Untuk memperkuat komitmennya menjadi platform yang terpercaya, Bukalapak bekerja sama dengan berbagai pemilik merek dan regulator, termasuk di antaranya Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, dan beragam institusi terkait lainnya.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya-upaya emiten berkode saham BUKA dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan mengurangi penjualan barang-barang palsu di platform Bukalapak. Sejauh ini, manajemen menuturkan, BUKA telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator tersebut.

"Kami juga memiliki BukaBantuan, di mana para pengguna, pemilik hak dan merk bisa mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak," tutur manajemen.

Selain itu, BUKA juga bekerja sama dengan berbagai merek-merek global, melalui program BukaMall. Melalui program tersebut, para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merek resmi dari jaringan terpercaya.

Sebagai informasi, laporan USTR berjudul 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy, memaparkan terdapat 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang terlibat dalam memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.

Untuk Bukalapak, laporan USTR menyebutkan pemegang hak kerap memperhatikan bahwa sebagian besar produk bermerek di platform Bukalapak tidak asli dan barangnya sering secara terbuka diberi label "replika" produk bermerek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini