Bisnis.com, JAKARTA -- Kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didorong menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik memunculkan perdebatan.
Ombudsman RI pun mendorong agar penerapan aturan baru tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dan diiringi oleh perbaikan pelayanan di lapangan agar tak mengundang kontroversi lebih jauh.
"Sekarang ada pembebanan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mau ngurus pelayanan publik, SIM, STNK, haji, dan lainnya. Saya kira itu sudah diatur di undang-undang BPJS, tapi kan itu pengaturan lebih ke pemberi kerja. Ketika ini digeneralisir kepada seluruh warga negara, ini saya kira wajar saja melahirkan kontroversi," ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam update publik, Selasa (22/2/2022).
Adapun, pemerintah tengah mendorong optimalisasi pelaksanaan program JKN. Dalam upaya tersebut, kepesertaan aktif JKN pun didorong untuk menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Beberapa poin dalam Inpres tersebut, sejumlah menteri dan pimpinan lembaga diminta mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN, seperti pengurusan ibadah haji dan umrah hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
Berikut layanan publik yang akan mensyaratkan bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan:
1. Pengurusan jual beli tanah
Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
2. Ibadah haji dan umrah
Menteri Agama diminta mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Demikian pula untuk syarat calon jamaah umrah dan haji khusus.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel