Sopir Truk Se-Jateng Tuntut Revisi Aturan ODOL

Bisnis.com,22 Feb 2022, 14:48 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Ratusan sopir memadati Jalan Siliwangi, Krapyak, Semarang Barat, depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk menolak rencana aturanZero Over Dimension & Over Load (ODOL), Selasa (22/2/2022)./BISNIS-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG – Puluhan unit kendaraan truk berjejer di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (22/2/2022) siang. Ratusan sopir ikut memadati Jalan Siliwangi, Krapyak, Semarang Barat, untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan rencana aturan Zero Over Dimension & Over Load (ODOL).

“Kita sudah mengajukan 1.000 orang [peserta]. Tapi ini hanya beberapa orang, kita menjaga protokol kesehatan. Mobil kita ajukan 500 ini hanya segelintir yang datang,” jelas Suroso, Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API).

Tak hanya di Semarang, Suroso menjelaskan bahwa aksi serupa juga dilakukan di beberapa wilayah lainnya di Indonesia. “Intinya, kita minta direvisi dengan aturan ODOL dan dimensi ini. Karena ini akan memberatkan supir dengan denda yang mahal dan pidana kurungannya, jadi itu minta direvisi dan tolong distandarisasi dulu upah supir ini,” jelasnya.

Suroso menjelaskan bahwa dalam aksi hari ini, supir truk dari berbagai paguyuban dan komunitas ikut hadir dan menyampaikan aspirasinya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan nasib sopir truk di Jawa Tengah. 

Menurut Suroso, kondisi pandemi Covid-19 telah memberatkan kondisi perekonomian para supir truk. Tentunya, hal tersebut akan kian parah apabila pemerintah benar-benar menerapkan aturan bebas kendaraan ODOL.

“Tidak hanya supir, masyarakat umum juga [akan dirugikan[. Sekarang daya beli masyarakat kalau mampu monggo. [Karena nanti] ongkos otomatis akan naik. Nanti beras harganya mau berapa sekilo? Bahan bangunan akan seberapa? Kita mau tidur di jembatan? Ini dampaknya ke masyarakat, ke konsumen,” jelas Suroso.

Kepada wartawan, Suroso menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan bukan untuk menolak aturan pembatasan kendaraan ODOL. Namun, aksi tersebut dilakukan justru untuk mendorong pemerintah agar melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pekerja angkutan barang sebelum menerapkan aturan tersebut.

“Kita bukan menolak, mohon direvisi dan diberikan jalan keluarnya. Biar kita sama-sama bisa jalan. Ayo kita diajak bicara, diajak rembukan, carikan jalan keluarnya seperti apa,” jelas Suroso.

Dalam aksi tersebut, API bersama komunitas dan paguyuban sopir truk di Jawa Tengah melakukan audiensi ke hadapan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ada 9 tuntutan yang diajukan. Selain menuntut penundaan serta revisi aturan mengenai ODOL, dalam aksi tersebut supir truk se-Jawa Tengah juga menuntut standar upah yang layak serta jaminan keselamatan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini