Pemerintah Perpanjang PPKM, Kota Cirebon Naik ke Level 4

Bisnis.com,22 Feb 2022, 12:02 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 22 Februari hibgga 28 Februari 2022.

Hasil dari keputusan tersebut, Kota Cirebon masuk kategori level 4 bersama Kota Magelang (Jawa Tengah), Kota Tegal (Jawa Tengah), dan Kota Madiun (Jawa Timur).

Hal tersebut diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 12 tahun 2022, ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian.

Kenaikan level tersebut terjadi karena adanya peningkatan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon menembus angka 13.674. Dari jumlah tersebut, 661 di antaranya merupakan kasus aktif.

Jumlah warga yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 12.478. Sementara, yang meninggal dunia akibat paparan virus tersebut mencapai angka 535.

Sejumlah kegiatan masyarakat di Kota Cirebon pun kini dibatasi. di antaranya, kegiatan sektor non esensial beroperasi hanya 25 persen untuk Work From Office (WFO) dan diperuntukkan bagi pegawai yang sudah mendapatkan vaksin covid-19.

Kemudian, pusat perbelanjaan, pasat tradisional, restoran, hingga kafe yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen saja.

Sebelum masuk pengunjung harus menjalani proses skrinining dengan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung kategori hijau yang diizinkan untuk masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini