Menteri Agama Atur Batasan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Bisnis.com,22 Feb 2022, 17:26 WIB
Penulis: Ganang Adrian
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun mushola.Salah satu aturannya adalah pengurus masjid maupun mushola harus pisahkan pengeras suara baik untuk dalam masjid dan luar masjid.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun mushola. Salah satu aturannya adalah pengurus masjid maupun mushola harus pisahkan pengeras suara baik untuk dalam masjid dan luar masjid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini