Jokowi akhirnya angkat bicara terkait kisruh Jaminan Hari Tua dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2022. Presiden meminta menteri tenaga kerja menyederhanakan dan merevisi permen akar tersebutz untuk mempermudah pencairan dana JHT bagi pekerja di tengah masa sulit saat ini dan yang terkena PHK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel