SWI Tutup Ratusan Platform Investasi Ilegal, Total Kerugian Capai Rp117 Triliun

Bisnis.com,22 Feb 2022, 12:30 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup ratusan platform investasi bodong atau ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan dari nilai kerugian tersebut, puncaknya terjadi pada 2019. Secara rinci, terdapat 79 platform investasi ilegal yang ditutup pada 2017, berlanjut pada 2018 sebanyak 106 platform. 

Pada 2019, ada 442 platform investasi ilegal yang ditutup. Kemudian, pada 2020 sebanyak 347 platform, 2021 sebanyak 98 platform, dan sepanjang 2022 sudah ada 21 platform yang ditutup.

Tongam mengatakan jumlah platform investasi bodong atau ilegal yang ditutup setiap tahun menunjukkan tren penurunan. Hanya saja, jenis dan modus operasinya terus berkembang.

Modus terkini yang tengah menjadi sorotan, yaitu binary option, robot trading, dan pencatutan nama entitas resmi lewat media sosial. Semuanya memiliki pendekatan yang berbeda untuk menjebak korban.

"Kita sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenis," ujarnya dalam diskusi virtual bersama media, Senin (21/2/2022).

Binary option merupakan judi karena tidak ada perdagangan, maupun investasi, hanya tebak-tebakan dengan mempertaruhkan sejumlah uang. Biasanya menawarkan pialang berjangka di luar negeri dan banyak menyasar lewat media sosial.

"Kami memanggil 5 afiliator atau influencer binary option yang sudah punya banyak followers. Pada saat pertemuan kami telah menyampaikan supaya menghentikan promosi dan training trading, serta menandatangani surat pernyataan untuk menghapus semua konten terkait. Kami tidak berhenti di sini, tentu kami akan memverifikasi afiliator lainnya, karena semua kegiatan promosi mereka itu termasuk ilegal," tambahnya.

Adapun, terkait robot trading ilegal, SWI melihat bahwa modus utama di dalamnya sebenarnya merupakan money game lewat skema multi level marketing (MLM).

Tak heran, beberapa platform menjanjikan imbal hasil tetap walaupun asetnya sedang turun, karena sebenarnya keuntungan tersebut didapatkan dari perekrutan member baru.

"Sekarang yang banyak masalah itu di robot trading yang menempel di broker tidak berizin berdomisili di luar negeri. Kebanyakan menipu dengan menjanjikan imbal hasil tetap, yang tentu sangat tidak logis. Ini termasuk ke dalam money game. Sekarang sudah ada 19 entitas investasi robot trading ilegal yang dihentikan SWI," jelasnya.

Terakhir, terkait penawaran investasi melalui media sosial atau aplikasi chat, salah satunya Telegram, Tongam mengingatkan bahwa masyarakat harus cermat.

"Investasi ilegal di Telegram itu sering mencatut nama entitas legal, kemudian biasanya memasukkan kita ke dalam suatu grup. Kalau menemui hal ini, langsung blokir dan tinggalkan saja. Setelah itu laporkan kepada SWI," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini