MTI Sebut Masalah Truk ODOL Berakar dari Sini

Bisnis.com,22 Feb 2022, 00:14 WIB
Penulis: Dany Saputra
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mendorong upaya menjadikan jalan raya di Indonesia bebas truk Over Dimension dan Truk Over Load (ODOL) secara keseluruhan pada 2023. Kendati demikian, banyaknya truk ODOL yang melintas di jalan raya dinilai akibat terlalu rendahnya tarif angkut barang yang dipasang pemilik barang.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut tarif angkut barang yang terlalu rendah merupakan akar masalah dari truk ODOL. Menurutnya, pemilik barang dan pemilik armada truk tidak mau keuntungannya berkurang. Padahal, dia menyebut biaya produksi di tingkat pemilik barang justru meningkat.

"Pemilik barang tidak mau keuntungan selama ini berkurang [padahal biaya produksi meningkat], pemilik armada truk [pengusaha angkutan] juga tidak mau berkurang keuntungannya. Hal yang sama, pengemudi truk tidak mau berkurang pendapatannya," ujar Djoko kepada Bisnis, melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Alhasil, kelebihan muatan (over load) pada kendaraan berdimensi lebih (over dimension) menjadi jalan pintas untuk menutupi biaya tidak terduga, serta dibebani kepada pengemudi truk.

Djoko menyebut hal ini turut menyebabkan profesi pengemudi truk kini tidak dilirik oleh kebanyakan orang. Konsekuensinya, dunia usaha pun semakin sulit mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang itu menekankan bahwa tekanan terbesar ada pada pengemudi truk, karena mereka yang berhadapan langsung dengan kondisi nyata di lapangan.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar dunia usaha menjadikan pengemudi truk sebagai mitra kerja. "Jadikanlah pengemudi truk mitra, bukan selalu dijadikan tersangka. Tingkatkan kompetensinya dan naikkan pendapatannya," pesannya.

Adapun, pengawasan dan penindakan truk ODOL di jalan tol dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri sejak 10 Februari sampai dengan 21 Februari 2022. Lokasi tempat razia yakni ruas tol Jakarta-Merak, gerbang tol Karang Tengah, dan eks exit tol Cikarang Utama Km 30.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini