Libur Panjang Februari 2022, Pemerintah Diminta Optimalkan Aturan PPKM

Bisnis.com,23 Feb 2022, 09:11 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang dalam waktu dekat.

Sekadar informasi, periode libur panjang terjadi pada 26, 27 dan 28 Februari 2022, pemerintah disebutkan akan mengoptimalkan kebijakan yang ada terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Meskipun begitu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus Covid-19 masih cukup tinggi dengan memperhatikan kebijakan PPKM di daerahnya masing-masing," katanya dalam agenda keterangan pers, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/2/2022).

Dia menyarankan, bagi populasi renta agar menunda dulu kegiatannya. Populasi ini dimaksud seperti warga lanjut usia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi penuh.

Adapun, bagi masyarakat lainnya, walau bisa beraktivitas lebih leluasa dimohon untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri dan orang yang ada di rumah.

Lalu, kepada pemerintah daerah (pemda) diharapkan tanggap mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat. Terutama daerah-daerah yang sedang mengalami kenaikan kasus. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat menyanggupi isolasi secara mandiri yang layak.

Selain itu masyarakat di daerah yang terkonfirmasi positif diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. 

"Demi menjamin proses isolasi dan pelayanan yang terpantau serta terkendali," pungkas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini