Kemenkes Tetapkan Exit Test PCR Jadi Satu Kali, Ini Alasannya!

Bisnis.com,23 Feb 2022, 13:39 WIB
Penulis: Nabila Dina Ayufajari
Ilustrasi-Petugas medis mengambil sampel usap hidung dan tenggorokan dalam pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan penyederhanaan exit test PCR menjadi satu kali mulai tadi malam, Selasa, (22/2).

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan pihaknya melakukan penyederhanaan exit test PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

"Mulai 22 Februari 2022, exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, penyederhanaan dilakukan karena banyak aduan masyarakat tentang status warna di Aplikasi PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.

Dia menuturkan jika exit test PCR tersebut negatif, maka status pasien Covid-19 di PeduliLindungi akan secara otomatis berubah menjadi hijau.

Namun, jika pasien tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10, maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.

Aturan sebelumnya, lanjutnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali, yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif. Kemudian, harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua, yaitu hari berikutnya.

"Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di Aplikasi PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini