Bisnis.com, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah dapat diakses oleh peserta sejak awal Februari 2022.
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, BPJamsostek telah mulai membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.
"Per siang ini sudah 65 peserta yang menerima manfaat uang tunai," ujar Dian kepada Bisnis, Rabu (23/2/2022).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dian memerinci peserta yang dapat mengajukan harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut.
Adapun, manfaat uang tunai dari program JKP akan diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyebut bahwa tahun ini diperkirakan akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP," kata Chairul melalui keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, Kementerian Keuangan memperkirakan akan terdapat setoran dana Rp900 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini untuk program JKP. Sebelumnya, pemerintah telah menyetorkan dana awal Rp6 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa terdapat dua kontribusi pemerintah terhadap program JKP, yakni berupa dana awal dan porsi kontribusi setiap tahun. Dana awal menjadi modal BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai program JKP dan membayar klaim. Adapun, kontribusi tahunan merupakan porsi kewajiban pemerintah terhadap program JKP.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, pemerintah pusat membayar kontribusi 0,22 persen dari upah sebulan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kontribusi pemerintah pada 2021 sekitar Rp825 miliar. Tahun ini diperkirakan sekitar Rp900 miliar," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).
BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut iuran untuk program JKP, karena iurannya berasal dari sebagian dana program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Oleh karena itu, pemberi kerja maupun pekerja tidak membayar iuran tambahan untuk program JKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel