54 Hari Tax Amnesty Jilid II, Rp1,2 Triliun Harta di Luar Negeri Terungkap

Bisnis.com,23 Feb 2022, 09:59 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mengungkapkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp1,2 triliun dalam 54 hari pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Rabu (23/2/2022) atau selama 54 hari pelaksanaan PPS, terdapat 16.136 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 17.985 surat keterangan.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp18,7 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 6,45 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

“Harta deklarasi luar negeri [per 23 Februari 2022 pukul 08.00 WIB] Rp1,2 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Rabu (23/2/2022).

Adapun, 87,6 persen harta atau Rp16,4 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.

Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp1,1 triliun atau 5,95 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp1,95 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,4 persen dari total nilai harta bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini