Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB akan melakukan aksi penambahan modal melalui skema rights issue pada Maret 2022.
Dalam aksi ini, perseroan menetapkan harga pelaksanaan Rp1.355 per saham, dengan menargetkan dana sebesar Rp924,9 miliar dari aksi ini.
Rencana aksi korporasi ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Tahunan pada 6 April 2021. Perseroan pun telah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Februari 2022.
Berdasarkan prospektus ringkas yang dirilis di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/2/2022), BJBR akan menawarkan sebanyak-banyaknya 682,65 juta saham biasa seri B dengan nilai nominal Rp250 per saham.
Manajemen menjelaskan HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada 7 Maret 2022. Di mana setiap pemilik 1.153 saham lama perseroan akan memperoleh 80 HMETD.
“Setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.355 per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS),” tulis manajemen dalam prospektus, Rabu (23/2/2022).
Emiten bersandi saham BJBR ini menjadwalkan tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (cum right) di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 2 Maret 2022 dan di pasar tunai jatuh pada 7 Maret 2022.
Kemudian, tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (ex right) di pasar reguler dan pasar negosiasi dijadwalkan pada 4 Maret 2022 dan di pasar tunai pada 8 Maret 2022.
Selanjutnya, Bank BJB menjadwalkan periode perdagangan HMETD dan pelaksanaan dimulai pada 9-16 Maret 2022. Berikutnya, periode penyerahan saham hasil pelaksanaan HMETD jatuh pada 11-18 Maret 2022.
Adapun, tanggal terakhir pembayaran untuk pemesanan saham tambahan berlangsung pada 18 Maret 2022. Tiga hari kemudian, yakni 21 Maret 2022 menjadi tanggal penjatahan dan 23 Maret 2022 dijadwalkan untuk tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian saham (refund).
“Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi maksimum sebesar 6,49 persen setelah periode pelaksanaan HMETD,” tulisnya.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang saham utama perseroan yang memiliki 3,75 miliar saham berhak memperoleh sebanyak 260,63 juta saham baru. Pemprov Jawa Barat menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan saham yang dimilikinya.
Manajemen menambahkan apabila seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisa saham baru akan dialokasikan kepada pemegang saham perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan saham baru tambahan.
“Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan perseroan dari portepel,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel