Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pengemudi logistik di beberapa daerah melakukan aksi unjuk rasa menolak penindakan terhadap kendaraan berukuran dan bermuatan lebih atau over dimension dan over load (ODOL), Selasa (22/2/2022). Beberapa pengemudi yang melakukan aksi unjuk rasa yakni berada di Kudus, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur.
Adapun, pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL di jalan raya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri. Kendaraan, utamanya truk, yang melanggar aturan dimensi dan muatan akan ditindak dan dilakukan penegakan hukum.
Kemenhub lalu angkat suara untuk merespons aksi unjuk rasa dari para pengemudi kendaraan logistik. Setelah adanya unjuk rasa penolakan, Kemenhub berjanji akan mengundang para asosiasi pengusaha maupun pengemudi logistik untuk membahas terkait dengan kebijakan dan pelarangan ODOL.
"Saya menindaklanjuti ini semua dan akan saya undang Kadishub, Dirlantas Polda, dan Kepala BPTD [ke Jakarta] atau saya datang ke sana. Kemudian, dari asosiasi akan saya undang ke Jakarta untuk kita cari jalan terbaik. Apa yang diinginkan teman- teman semuanya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Bisnis, Rabu (23/2/2022).
Menurut Budi, apa yang disampaikan melalui unjuk rasa di dua daerah tersebut bukan merupakan penolakan terhadap kebijakan pelarangan ODOL. Aspirasi yang disampaikan, lanjutnya, melainkan permintaan akan solusi dan jalan keluar terkait dengan penindakan hukum terhadap pengemudi truk ODOL.
Budi menyebut sebelumnya sudah melakukan komunikasi terhadap para pelaku maupun pengemudi truk. Dia mengatakan mereka mengharapkan penindakan yang dilakukan oleh pelanggar tidak serta merta melalui jalur penegakan hukum.
Upaya pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Budi menegaskan akan mencari titik temu dari permasalahan tersebut.
"Saya juga prihatin karena pengemudi itu secara tidak langsung merupakan korban terkait dengan masalah kendaraan yang tidak sesuai. Terutama dimensi dan muatan," jelasnya.
Di sisi lain, para pelaku logistik menilai pengusaha atau pemilik barang yang menggunakan jasa truk ODOL dinilai patut ikut ditindak jika melanggar ketentuan yang berlaku. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan truk ODOL muncul karena adanya persaingan yang tidak sehat.
Menurut Gemilang, para pengusaha dan pengemudi truk sebenarnya sama-sama tidak mau menggunakan kendaraan yang melanggar aturan ukuran kendaraan dan muatan.
"Tetapi, mekanisme pasar yang memaksa sedemikian rupa sehingga kita harus [menggunakan truk ODOL]," jelas Gemilang kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
Sebagai bagian dari ekosistem logistik, Gemilang mengklaim sudah menyampaikan keluhan dari para pengusaha dan pengemudi truk berulang kali kepada pemerintah. Mereka meminta agar pemilik barang harusnya juga mengikuti aturan juga.
Dia menyebut banyak dari industri-industri besar memuat barang-barangnya yang melebihi kapasitas muatan ke dalam truk angkutan barang. Kendati demikian, aturan hukum yang saat ini menjadi acuan yakni Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tanggung jawab pihak pengguna jasa truk ODOL.
Menurut Gemilang, saat ini penindakan justru paling memberatkan pengemudi truk yang langsung berhadapan dengan petugas di jalan. Oleh sebab itu, tuntutan pasar dan landasan hukum yang belum optimal dinilai menjadi sumber permasalahan.
"Pada sisi pemilik barangnya, kalau kita tidak mau mengikuti mereka, kita tidak dapat muatan. Jadi, ini adalah persaingan yang tidak sehat. Sehingga, kalau kita tidak ikut keinginan pemilik barang, tentunya kita tidak dipakai. Itu permasalahannya," tutur Gemilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel