Geger Trading Bodong hingga PPATK Blokir Transaksi "Crazy Rich"

Bisnis.com,24 Feb 2022, 13:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA -- Polri telah menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global jadi tersangka tindak pidana perdagangan sekaligus pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global diduga telah merugikan 1.200 nasabahnya. Nilai investasinya mencapai Rp1,2 triliun di seluruh Indonesia.

Adapun, Whisnu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu membujuk korban dengan iming-iming keuntungan besar setiap bulan.

Namun, pada kenyataannya, menurut Whisnu, uang korban yang masuk ke perusahaan ilegal tersebut tidak diinvestasikan, melainkan dibagi-bagikan ke pengurus dan leader Viral Blast Global.

"PT Trust Global Karya dimana perusahaan ini tidak punya izin trading dan menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast Global di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," katanya dikutip, Selasa (22/2/2022).

Whisnu mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tiga tersangka itu antara lain uang tunai Rp200 miliar, uang tunai Rp12 juta, 12 atm, 2 token bank, empat unit kendaraan mewah dan delapan unit ponsel pintar.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menangkap tersangka lainnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini